Hari Pencoblosan 9 Desember 2020, Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

27 November 2020, 23:56 WIB
Screnshoot Keppres penetapan hari pencoblosan 9 Desember 2020 hari libur nasional. /Setkab. /

SERANG NEWS - Pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Keppres ini dikeluarkan dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Ajak Masyarakat Beli Tiket Online 

Baca Juga: Selfie dengan Jenazah Diego Maradona, Tiga Pengurus Pemakaman Dipecat dan Dihujat Publik Argentina

Baik itu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. 

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.

Adapun diktum kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Baca Juga: Putus Dari Ade Londok Karena Hidupnya Susah, Devina Dinilai Hanya Cari Popularitas

Sesuai Protokol Kesehatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan. 

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa beberapa waktu lalu.***

Editor: Kiki

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler