SERANG NEWS – KPK resmi menahan Menteri KKP, Edhy Prabowo atas dugaan menerima hadiah berupa janji terkait izin usaha tambak, atau pengelolaan perikanan atau komoditas sejenis lainnya di tahun 2020.
“Total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Edhy sebagai penerima suap,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 25 November 2020.
Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka, Ini Rincian Kasus yang Dilakukan Edhy Prabowo
Baca Juga: OTT Menteri KKP, KPK Amankan 17 Orang Termasuk Istri Edhy Prabowo
Edhy tampak mengenakan jaket tahanan KPK berwarna oranye bersama empat tersangka lainnya.
Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK bersama istri dan sejumlah pejabat KKP dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.
Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, ini Daftar Aset Tanah, Kendaraan dan Rumah Menteri Edhy Prabowo di LHKPN
Dua dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan.
KPK meminta dua tersangka yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
“Kedua tersangka dihimbau untuk segera datang ke KPK,” ujarnya, dikutip dari Antara.
KPK menduga, Edhy menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar yang berasal dari PT Dua Putra Perkasa dengan direktur bernama Suharjito (SJT).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Totalnya Melonjak Setelah Jadi Menteri
Suharjito ini juga menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus ini. Suharsjito diduga berperan sebagai penyuap.
Sebagai penerima, Edhy Prabowo bersama 5 orang lainnya disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Menterinya Tertangkap KPK, KKP: Kami Menunggu Informasi Resmi
Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***