Live Streaming ILC dengan Tema 'Bisakah Gubernur Dicopot', Tayang Malam ini di TV One

24 November 2020, 20:03 WIB
Bisakah Gubernur Dicopot? Saksikan Keseruan ILC TV One Malam Ini Selasa 24 November : Ada Fadli Zon /Instagram. Com/@imdonesialawyersclub/

SERANG NEWS - Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan (Prokes).

Instruksi Mendagri ini salah satunya membahas sanksi hingga pencopotan kepada daerah atau Gubernur.

Saksi tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat yang pro dan kontra. Malam ini, Selasa 24 November 2020 dialog Indonesia Lawyer Club (ILC) membahasnya dengan tema 'Bisakah Gubernur Dicopot yang dimulai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Wasit Asal Inggris Pimpin Laga Big Match Inter Vs Real Madrid

Link live streaming dapat diakses di akhir artikel.

Untuk diketahui, instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, sendiri berbicara tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam instruksinya, Mendagri mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat tersebut, termasuk sanksi bagi kepala daerah.

Baca Juga: Imunisasi Mitosnya Bisa Membuat Anak Demam, Ini Faktanya

Berdasarkan instruksi Mendagri kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Ada empat isi instruksi Mendagri kepada kepala daerah di seluruh Indonesia terkait dengan penegakan protokol kesehatan.

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Indonesia Capai 506.302 kasus 

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. 

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Yang ramai menuai pro kontra adalah salah satu poin sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang lalai menegakkan prokes Covid19.

Baca Juga: Pemda Diminta Segera Usulkan Daftar Guru Honorer Jadi PPPK

"Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun resmi @ILCtv1 yang dikutip Serangnews.com.

Acara akan dipandu langsung Presiden ILC Karni Ilyas. Ada sejumlah nara sumber yang diharikan. Antara lain, Prof Yusril Ihza Mahendra, Artarea Dahlan, Prof. Gayus Lumbun, Irman Putra Sidin, dan Maman Abdurahkan.

Kemudian Fadli Zon, Idris Ahmad, Margarito Kamis, Bivitri Susanti, dan Trubus Rahadiansyah.

Acara dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dapat disaksikan secara live streaming. Akses dapat diklik di SINI atau di SINI.

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler