Baca Juga: HMI Serang Akan Judicial Review UU Cipta Kerja Ke MK
“Naskahnya menggumpal seperti tanah,” kata Yadi mengenang awal kali pertama menemukan naskah saat di ke kediamannya di Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang, belum lama ini.
Pengalaman pada 1999 silam itu masih terekam jelas di ingatan pria kelahiran 42 tahun lalu. Waktu itu, dirinya masih berstatus mahasiswa akhir, di Program Studi Sejarah Peradaban Islam, Institut Agama Islam Negeri (sekarang UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Setelah mendapat gelar sarjana, Yadi pun semakin terpacu. Ia terus bergerak, melanjutkan misi, melacak keberadaan naskah-naskah kuno lain yang masih ada, dan tersebar di masyarakat.
Baca Juga: Gelombang 11 Prakerja Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tata Caranya
Baca Juga: Namanya Dicatut, Bupati Lebak Iti Oktavia: Kami Tuntut secara Hukum
“Saya berpikir naskah ini harus diselamatkan. Jika tidak, kita tidak akan pernah tahu isinya apa,” kata ayah tiga anak ini.
Selain mencari, pria berambut gondrong ini juga mengadvokasi cara memelihara kepada orang-orang yang memiliki naskah kuno.
Naskah-naskah yang sudah berusia seabad lebih punya perlakukan khusus. ***