Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang yang Harus Diketahui

- 1 Agustus 2022, 12:31 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang.
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang. /[email protected]/

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

h.100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j.10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.


4. Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Itulah ukuran bendera merah putih yang harus diketahui menjelang hari ulang tahun Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah