f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
h.100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j.10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
4. Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Itulah ukuran bendera merah putih yang harus diketahui menjelang hari ulang tahun Republik Indonesia.***