Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang yang Harus Diketahui

- 1 Agustus 2022, 12:31 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang.
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang. /[email protected]/

SERANG NEWS - Setiap tanggal 17 Agustus Negara Republik Indonesia selalu memperingati hari Kemerdekaan.

Momen bersejarah bangsa tersebut selalu indentik dengan pemasangan bendera merah putih di setiap wilayah Negara Indonesia.

Pemasangan bendera merah putih dilakukan oleh masyrakat Indonesia sebagai wujud menandakan bahwa Negara Republik Indonesia telah merdeka dari penjajahan.

Puncaknya Indonesia menjadi Negara merdeka setelah memproklamasikan diri menjadi bangsa yang berdaulat pada 17 Agustus 1945.

Baca Juga: 5 Fakta Teks Proklamasi 17 Agustus 1945, Salah Satunya Ada Dua Versi Tulisan

Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) biasa dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Tahun ini Indonesia akan memperingati peringatan HUT RI yang ke 77, simbol utamanya adalah bendera merah putih.

Lantas, berapa ukuran Bendera Merah Putih yang tepat untuk dikibarkan sebagai Identitas Bangsa.

Baca Juga: 7 Fakta di Balik Peristiwa Hari Kemerdekaan Indonesia, Salah Satunya Teks Proklamasi Sempat Dibuang

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x