Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang yang Harus Diketahui

- 1 Agustus 2022, 12:31 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang.
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang. /[email protected]/

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada  mBAB II Pasal 4 tentang tentang Bendera Negara dituliskan sebagai berikut:

1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

3. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

Baca Juga: Isi Pidato Soekarno saat Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

b.120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

c.100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah