Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang yang Harus Diketahui

- 1 Agustus 2022, 12:31 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang.
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang. /[email protected]/

SERANG NEWS - Setiap tanggal 17 Agustus Negara Republik Indonesia selalu memperingati hari Kemerdekaan.

Momen bersejarah bangsa tersebut selalu indentik dengan pemasangan bendera merah putih di setiap wilayah Negara Indonesia.

Pemasangan bendera merah putih dilakukan oleh masyrakat Indonesia sebagai wujud menandakan bahwa Negara Republik Indonesia telah merdeka dari penjajahan.

Puncaknya Indonesia menjadi Negara merdeka setelah memproklamasikan diri menjadi bangsa yang berdaulat pada 17 Agustus 1945.

Baca Juga: 5 Fakta Teks Proklamasi 17 Agustus 1945, Salah Satunya Ada Dua Versi Tulisan

Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) biasa dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Tahun ini Indonesia akan memperingati peringatan HUT RI yang ke 77, simbol utamanya adalah bendera merah putih.

Lantas, berapa ukuran Bendera Merah Putih yang tepat untuk dikibarkan sebagai Identitas Bangsa.

Baca Juga: 7 Fakta di Balik Peristiwa Hari Kemerdekaan Indonesia, Salah Satunya Teks Proklamasi Sempat Dibuang

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada  mBAB II Pasal 4 tentang tentang Bendera Negara dituliskan sebagai berikut:

1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

3. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

Baca Juga: Isi Pidato Soekarno saat Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

b.120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

c.100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

h.100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j.10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.


4. Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Itulah ukuran bendera merah putih yang harus diketahui menjelang hari ulang tahun Republik Indonesia.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah