SERANG NEWS – Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetepatan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tentang Hari Kedaulatan Negara berdasar pada momentum Serangan Umum 1 Maret 1949.
Secara resmi, Keppres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Februari 2022. Dengan itu, Hari Kedaulatan Negara diperingati pada 1 Maret.
Link download naskah akademik Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang bertolak dari Serangan Umum 1 Maret 1949 secara lengkap dapat diakses di akhir artikel ini.
Baca Juga: Di Balik Kisah Nama Sukarno yang Diambil dari Tokoh Karna dalam Cerita Wayang Mahabharata
Keppres tersebut sempat diwarnai kontroversi pro kontra. Pihak kontra menilai ada penghilangan nama Soeharto di dalam Kepres.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahmud MD menempisnya. Menurutnya, nama Soeharto tetap ada di dalam naskah akademik Keppres.
Tidak ada yang menghilangkan nama Soeharto dari sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 seperti yang heboh di publik.