Sidang dilangsungkan pada 29 Mei – 1Juni dan 10 – 17 Juli 1945
Garis besar pembahasan ada tiga pokok utama, yakni
- Tentang dasar negara
- Wilayah negara
- Warga negara serta rancangan undang-undang dasar.
Sidang PPKI
Dilangsungkan pada 18-19 Agustus membahas empat pokok pembahasan:
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pengesahan pembukaan undang-undang dasar.
- Susunan pemerintahan dan pengesahana batang tubuh undang-undang dasar
- Pengangkatan presiden dan wakil presiden
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia pusat; serta prioritas program, susunan daerah, dan pembentukan kementerian departemen.
Risalah ini disusun oleh tim penyunting yang terdiri dari Saafrodin Bahar, Nannie Hudawati Sinaga, dan Anand B. Kusuma serta tim.
“Dalam mempersiapkan cetak ulang risalah BPUPKI –PPKI terlampir, tim penyunting menyadari bahwa belum seluruh transkripi pidato para anggota badan-badan tersebut dapat ditemukan,” tulis tim penyunting sebagaimana dikutip SerangNews.com dalam kata pengantarnya.
“Pidato Drs. Mohammad Hatta mengenai bidang ekonomi selama satu jam pada tanggal 20 Mei 1945, seperti diberitakan oleh Surat Kabar Asia Raya tanggal 31 Mei 1945, tidak ada atau belum terdapat,” sambung pengantar tersebut.
Kekurangan tersebut, lanjut tim penyunting, jelas merugikan. Karena pidato Hatta termasuk pidato penting.
Baca Juga: Nama-nama Media Massa yang Didirikan dan Dikelola Tirto Adhi Seorjo