Sejarah Imlek dan Komunitas Tionghoa di Indonesia, Suram saat Orde Baru, Merdeka di Masa Gus Dur

- 1 Februari 2021, 16:33 WIB
Pernak-pernik menjelang Hari Imlek 2021.
Pernak-pernik menjelang Hari Imlek 2021. /Pixabay/Dustin_Do/

Bahkan pada 2001, Menteri Agama saat itu mengelurkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Sesuai peraturan itu, hanya warga beretnis Tionghoa saja yang diperbolehkan merayakan Imlek dan merasakan hari libur.

Sementara, warga etnis lainnya tetap menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Kebebasan dan angin segar pasca reformasi itulah yang menjadi kembalinya semangat Soekarno dalam memberikan kekebasan kepada warga Tionghoa di Indonesia.

Baca Juga: Terkonfirmasi Covid-19, Kabid di DP3AKKB Provinsi Banten Dikabarkan Meninggal Dunia di RSUD Banten

Hingga pada akhirnya berganti ke masa Presiden Megawati, atau memasuki tahun 2002, ia mengembalikan sejumlah aturan yang sebelumnya pernah dilakukan di masa kepemimpinan sang ayah, Soekarno.

Salah satunya adalah menetapkan hari raya Imlek sebagai hari libur nasional. Di mana sebelumnya hanya warga Tionghoa saja yang boleh libur, kali ini, seluruh warga Indonesia bisa ikut merasakan libur di hari raya Imlek seperti hari libur nasional pada umumnya.

Hingga kini, Perayaan Imlek semakin semarak digelar di berbagai kota dan kabupaten di tanah air. Nuansa merah menyelimuti seluruh penjuru kota.

Hari Imlek pun masih ditetapkan sebagai hari libur nasional yang dirasakan oleh seluruh umat beragama di Indonesia.

Baca Juga: Diperpanjang, Gunung Gede Pangrango Tutup Aktivitas Pendakian Mulai 1 Februari 2021

Dikutip Serangnews dari PR Pangandaran, Senin 1 Februari 2021 bahwa tahun ini, hari libur nasional Imlek jatuh pada tanggal 12 Februari, tak seperti pada tahun 2003 yang jatuh persis di hari ini, 1 Februari.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x