Anggota Baleg DPR RI Usul ASN, TNI dan Polri Harus Mundur Jika Ingin Ikut Pemilu

- 17 November 2020, 10:48 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Pexels

SERANG NEWS - Tidak ingin rakyat menjadi yatim piatu karena ditinggal Pemilu oleh pemimpinnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya usulkan ASN, TNI dan Polri mundur dua tahun enam bulan sebelum Pemilu. 

Dikatakan Willy pihaknya ingin Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur persyaratan tersebut. 

Artinya kata Willy, para ASN, TNI dan Polri yang hendak maju Pemilu harus mundur dalam jangka waktu dua tahun enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu.

Ia mengatakan persyaratan itu dibutuhkan agar tidak ada lagi daerah yang kehilangan perangkat daerah-nya setiap menjelang waktu pendaftaran pemilu.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Berkerumun Saat Natal dan Tahun Baru, Ernest Prakasa: Yuk, Kita Taat

Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi Handphone Xiaomi RAM Besar Terbaru pada Pertengahan November 2020

"Mundurkan dua setengah tahun saja, karena masa pergantian (jabatan) mereka (ASN) setiap dua tahunan kan? Jadi bagi TNI, ASN, dan Polri, kalau mau maju pemilihan kepala daerah atau pemilihan legislatif, mundur dua setengah tahun (sebelum pemilihan). Kita tidak ingin rakyat kita yatim-piatu," kata Willy di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.

Selain itu, Willy menilai persyaratan harus mundur tersebut dapat menghindarkan ASN, TNI, dan Polri dari kegiatan politik praktis.

Willy mengatakan di masa Orde Baru, terjadi apa yang namanya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah