Baca Juga: Kabar Gembira, UMK 2021 di Kabupaten Purworejo Naik 3,27 Persen
"Saya acungi jempol kepada Fraksi-fraksi yang mengusulkan RUU tersebut, ini perlu dikawal oleh seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Tujuan disodorkannya RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.
Baca Juga: Tiga Alasan, PKS Akan Terus Perjuangkan RUU Minol
Sekedar informasi, Pemkot Serang sudah mempunyai Perda khusus untuk larangan peredaran Miras atau Minol.
Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang yang sudah diketuk palu pada 2019 silam.***