Ketua DPRD Sebut RUU Minol Harus Disambut Baik oleh Seluruh Masyarakat Indonesia

- 14 November 2020, 15:39 WIB
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. /Serangnews. /

SERANGNEWS.COM - Rancangan Undangan-undangan Larangan minuman beralkohol yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendapatkan sambutan baik dari Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.

Hal tersebut dinilai akan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan larangan Miras atau Minol di Kota Serang.

Dijelaskan Budi, selain sesuai dengan anjuran agama Islam juga melindungi generasi bangsa Indonesia dari dampak negatif minuman miras.

Tak hanya itu, RUU tersebut pun selaras dengan aturan yang dibuat oleh Pemkot dan DPRD Kota Serang.

Baca Juga: Waspada! Jika Anda Mengalami Sariawan Lebih dari Sebulan Bisa Jadi Kanker Mulut

Baca Juga: Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Bansos PKH Diperpanjang hingga Juni 2021

"RUU ini bagus, karena ini demi menjaga generasi bangsa Indonesia dan sesuai dengan ajaran Islam, dan aturan yang ada di Kota serang. Karena itu, langkah ini perlu disambut baik oleh segenap bangsa Indonesia, termasuk warga Kota Serang," kata Budi kepada awak media, Kota Serang, Sabtu 14 November 2020. 

Selain itu, kata Budi, RUU tersebut juga akan membuat efek jera pada pengedar atau penjual miras yang saat ini membuat resah ditengah-tengah masyarakat. Khusus Kota Serang.

Oleh karena itu, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Serang mengatakan, langkah yang diambil oleh DPR RI khusus dari Fraksi Gerindra, PPP dan PKS patut di apresiasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, UMK 2021 di Kabupaten Purworejo Naik 3,27 Persen

"Saya acungi jempol kepada Fraksi-fraksi yang mengusulkan RUU tersebut, ini perlu dikawal oleh seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

Baca Juga: Tiga Alasan, PKS Akan Terus Perjuangkan RUU Minol 

Sekedar informasi, Pemkot Serang sudah mempunyai Perda khusus untuk larangan peredaran Miras atau Minol. 

Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang yang sudah diketuk palu pada 2019 silam.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x