SERANG NEWS – Pemerintah resmi memberlakukan aturan PPKM Darurat dari Pulau Jawa dan Bali.
Dengan pemberlakuan PPKM Darurat, seluruh kegiatan masyarakat mulai dibatasi pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
PPKM Darurat segala kegiatan masyarakat mulai dibatasi dari bekerja sampai dengan beribadah.
Semua kantor, pusat perbelanjaan, pasar dan tempat ibadah ditutup untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
PPKM Darurat diberlakukan karena tingginya pasien covid-19.
Pemberlakuan PPKM Darurat pulau Jawa dan Bali ini ikut dikomentari Ustaz Adi Hidayat. Ia pun menyoroti fenomena masjid-masjid yang ditutup sementara di sejumlah wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Ustaz Adi Hidayat mendukung peraturan itu dan menganjurkan untuk menunaikan salat berjamaah di rumah selama masjid ditutup.
"Sudah kalau masuk zona merah dan sudah ditunjukkan ada larangan dari pemerintahan setempat, alangkah lebih baiknya tunaikan (salat) di rumah. Tidak perlu memaksakan ke masjid," sebut Ustaz Adi Hidayat dikutip Pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Adi Hidayat Official.