Tempat Ibadah Ditutup Sementara Karena PPKM Darurat, Ini Komentar dari Ustaz Adi Hidayat

- 7 Juli 2021, 17:36 WIB
Uztaz Adi Hidayat ketika sedang berceramah di Masjid sebelum masa pandemi.
Uztaz Adi Hidayat ketika sedang berceramah di Masjid sebelum masa pandemi. /Azmy Yanuar/Tangkapan layar Wikipedia

SERANG NEWS – Pemerintah resmi memberlakukan aturan PPKM Darurat dari Pulau Jawa dan Bali.

Dengan pemberlakuan PPKM Darurat, seluruh kegiatan masyarakat mulai dibatasi pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

PPKM Darurat segala kegiatan masyarakat mulai dibatasi dari bekerja sampai dengan beribadah.

Semua kantor, pusat perbelanjaan, pasar dan tempat ibadah ditutup untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

PPKM Darurat diberlakukan karena tingginya pasien covid-19.

Pemberlakuan PPKM Darurat pulau Jawa dan Bali ini ikut dikomentari Ustaz Adi Hidayat. Ia pun menyoroti fenomena masjid-masjid yang ditutup sementara di sejumlah wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: Update Bansos PPKM Darurat, Cek Daftar dan Syarat Penerima BLT PKH, BST, BPNT dan BPUM UMKM Juli 2021

Ustaz Adi Hidayat mendukung peraturan itu dan menganjurkan untuk menunaikan salat berjamaah di rumah selama masjid ditutup.

"Sudah kalau masuk zona merah dan sudah ditunjukkan ada larangan dari pemerintahan setempat, alangkah lebih baiknya tunaikan (salat) di rumah. Tidak perlu memaksakan ke masjid," sebut Ustaz Adi Hidayat dikutip Pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Adi Hidayat Official.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x