SERANG NEWS - Seorang pria di Kota Serang yang berprofesi sebagai penjaga toilet memilih untuk menjalani hukuman penjara karena tak memiliki uang untuk bayar denda.
Sebelumnya pria bernama Boni Hamzani ini menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Serang yang terletak di Alun-alun Barat Kota Serang.
Boni yang merupakan warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang ini terjaring operasi karena kedapatan tidak menggunakan masker.
Diketahui ada sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan di Kota Serang di masa PPKM darurat harus menjalani sidang tipiring.
Baca Juga: Ini Kronologis Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda Rp5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat
Sidang tipiring digelar oleh 3 petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Serang yang terdiri dari Hakim, Panitera dan penyidik.
Sebelumnya, mereka terjaring razia yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang disejumlah daerah di Kota Serang pada Rabu 7 Juli 2021 pagi.
Saat dikonfirmasi, Boni Hamzani mengaku terjaring razia di sekitar Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang lantaran tidak mengenakan masker.
Namun, dirinya lebih memilih menjalani kurungan penjara selama 1 hari di kantor Satpol PP Kota Serang ketimbang membayar denda sebesar Rp 100ribu.