Baca Juga: PSG Bertekad ke Final Liga Champions, Pochettino: Kami Hanya Perlu Menjadi yang Terbaik
"Korban menelphone pelaku untuk menanyakan sepeda motornya, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya," terangnya.
Korban melapor ke Polsek Serang karena motornya hilang. Tak lama, pelaku ditangkap oleh polisi dan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
"Terduga pelaku diamankan ke Polsek Serang terkait kejadian kehilangan sepeda motor," jelasnya.
Pelaku menyembunyikan sepeda motor nya dan bisa ditemukan polisi Selasa kemarin, 27 April 2021 sekitar pukul 12.00 wib, setelah pelaku AH diperiksa intensif oleh polisi.
"Motor tersebut yang disembunyikan pelaku di Lingkungan Sempu, Banten Girang, Kota Serang," ujarnya.***