Kedapatan Miliki Sabu, Oknum Satpam Penjaga SPBU di Kota Serang di Cokok Polisi

- 11 April 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pixabay

Tersangka Sul juga mengakui sudah mengkonsumsi sabu sekitar 2 tahun.

"Tersangka sudah lama, sekitar 2 tahun mengkonsumsi sabu. Alasannya agar tubuh tetap bugar serta tidak mengantuk saat melaksanakan tugas pengamanan," ujarnya.

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009, tentang narkotika," terang Michael Tandayu.

Kasatresnarkoba menjelaskan Tim Opsal masih mengejar pelaku lainnya yang disebut sebagai penjual shabu kepada tersangka.

Kasat berharap tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini segera bisa ditangkap serta dapat membongkar jaringannya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x