Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, atau kubu Moeldoko.
Alasannya, para pengurus DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak bisa melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi syarat pengesahan kepengurusan partai politik.
Yasonna Laoly mengatakan, para pengurus DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak berhasil melengkapi persyaratan pengesahan Partai Demokrat.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Tim Juru Kunci West Brom Beri Kekalahan Perdana Chelsea dengan Membobol Lima Gol
Sesuai aturan, Menkumham menolak untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sendiri diangkat sebagai ketua umum Partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. ***