Ia mengaku, jika dirinya baru terjun selama 3 bulan melakoni bisnis haram tersebut. Kendati begitu, satu unit motor dan sebuah handphone berhasil dibelinya dari hasil berjualan sabu di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Baca Juga: Kebijakan Mudik Lebaran 2021 Menhub dan Menkes Berbeda, HNW: Penting Kekompakan Nasional
"Baru tiga bulan (jualan). Itu diedarin di Serang aja. Ya gimana kebutuhan, buat bantu-bantu orang tua. Biasanya dapat Rp 50 ribu dari per bungkusnya. Biasa jual setengah gram itu Rp 500 ribu. Hasilnya sih baru beli motor sama handphone aja," ujarnya.
Sementara itu, Kaur Bagopsnal Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Makhrus menuturkan, jika dua tersangka yang berhasil diamankan merupakan para pemain lama yang sudah menjadi target operasi pihaknya.
Sehingga setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, kedua tersangka pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
"Sebenarnya mereka pemain lama, yang awalnya pemakai kemudian jadi pengedar. Dan tersangka ini target operasi yang kita cari dari 3 bulan yang lalu. Dan kemarin berhasil kita tangkap," kata Iptu Makhrus.
Baca Juga: Vaksinasi Tahap 3 Siap Dilaksanakan, Ini Tips Jubir AKB dr. Raisa agar Vaksin Aman dan Maksimal
Disampaikan, jika saat ditangkap, tersangka saat itu berada di rumah tetangganya sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu di dalam saku celana.
Dalih tersangka yang tidak memiliki barang bukti lain tak membuat polisi percaya. Sehingga penggeledahan di rumah tersangka pun dilakukan di setiap sudut ruangan rumah tersebut.