Hingga akhirnya polisi berhasil menemukan sebanyak 26 paket sabu yang disimpan tersangka di bawah jok motor yang diselipkan di dalam wadah kanebo.
"Pas ditangkap dia sedang di rumah tetangganya, lagi ngumpul sama teman-temannya. Posisi barang bukti itu satu plastik ada di saku tersangka, dan 26 plastik itu ditemukan di bawah jok motor. Totalnya itu sebanyak 27 gram sabu," katanya.
Tersangka MJR bersama kurirnya GA saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Serang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.
"Kedua tersangka ini terancam hukuman penjara minimal di atas 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.***