Lagi Asyik 'Ngefly' Pemuda di Kota Serang Diciduk Polisi 

- 3 Maret 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi Tembakau Gorila.
Ilustrasi Tembakau Gorila. /Pixabay/realworkhard./

SERANG NEWS - Lagi asik "ngefly" sambil pegang gorila, HJ alias Jimy, (23) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumahnya di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. 

Dari tersangka pecandu ini, petugas juga mengamankan tembako gorila yang disembunyikan dalam tapeware.

Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton menjelaskan tersangka HJ alias Jimy diamankan di rumahnya pada Selasa 2 Maret sekitar pukul 06.00 WIB. 

Penangkapan terhadap pencandu tembako gorila ini berawal dari informasi masyarakat jika tersangka kerap mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Kamis, 4 Maret 2021; Shio Kerbau, Harimau dan Kelinci: Kendalikan Diri Anda! 

Baca Juga: Miyabi Ungkap Awal Mula Terjun Sebagai Aktris Film Dewasa, Mengaku Ingin Muntah Saat Debut Pertama

"Dari informasi itu tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya masih dalam pengaruh tembako gorila" ungkap Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Anwar Nurul Huda, Rabu 3 Maret 2021. 

Dalam penggeledahan, lanjut Shilton, petugas juga menemukan tapeware yang berisi tembako gorila. 

Kepada petugas, buruh serabutan ini sempat beralasan bahwa gorila yang ada dalam tapeware bukan miliknya namun akhirnya diakui kepunyaannya yang dibeli dari seseorang melalui media sosial.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x