Hasil Rotasi Mutasi, Empat Camat di Kota Serang Bergeser, Sekda: Jangan Dipergunjingkan

- 1 Februari 2021, 16:59 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang saat memimin Sertijab di lingkungan Setda Kota Serang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang saat memimin Sertijab di lingkungan Setda Kota Serang /Doc. Humas Pemkot Serang/

SERANG NEWS - Sebanyak empat camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bergeser pada rotasi, mutasi dan promosi yang dilaksanakan pada Senin 25 Januari 2021 lalu.

Rotasi, mutasi dan promosi itu melibatkan sebanyak 912 ASN di lingkungan Pemkot Serang. Perombakan besar-besaran itu merupakan konsekuensi dari Permendagri 90 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.

"Konsekuensinya kalau nomenklaturnya berubah jadi pejabat lama itu dikukuhkan, dilantik kembali. Jadi hampir semuanya 900 lebih mungkin yang akan dilantik lagi," kata Ritadi, Rabu 20 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Sejarah Imlek dan Komunitas Tionghoa di Indonesia, Suram saat Orde Baru, Merdeka di Masa Gus Dur

Dihimpun SerangNews, empat camat yang bergeser pada rotasi, mutasi dan promosi itu diantaranya, Camat Serang Farach Richi, jabatan sebelumnya Camat Taktakan, Camat Taktakan Saifulloh, jabatan sebelumnya Kabag Umum Setda Kota Serang.

Kemudian, Camat Cipocok Jaya TB Yasin, jabatan sebelumnya Camat Serang, Camat Curug Ahmad Nuri jabatan sebelumnya Sekretaris Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Kota Serang.

Baca Juga: Terkonfirmasi Covid-19, Kabid di DP3AKKB Provinsi Banten Dikabarkan Meninggal Dunia di RSUD Banten

Sementara, dua Kecamatan lainnya yakni Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Kasemen tidak terjadi pergeseran pada jabatan Camat.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menekankan bahwa, rotasi, mutasi dan promosi adalah sesuatu yang alamiah karena kebutuhan organisasi.

Sehingga, ia meminta semua yang terimbas pada rotasi, mutasi dan promosi betah di tempat barunya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x