Polres Serang Kota Bekuk Dua Pengedar Obat Terlarang

- 29 Januari 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /Pixabay/

SERANG NEWS - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota mengamankan 1.000 butir pil Heximer dari dua pengedar. 

Dua Pengedar itu ditangkap di pinggir jalan di Linkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kedua pengedar yakni DR alias Boim, (30) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan AB alias Adam (25) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. 

Bersama barang buktinya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Serang.

Baca Juga: Bina Kepribadian Agar Lebih Humanis, Polres Serang Sowan Sesepuh dan Ngaji Bareng 

Baca Juga: Kang Pipit 'Preman Pensiun' Meninggal Dunia 

Kasatresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. 

Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Dari penyelidikan itu Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya satu toples berisi 1.000 butir pil heximer.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah