Sudah Dibubarkan, Kapolres Serang Tak Segan-segan Hentikan Kegiatan FPI

- 2 Januari 2021, 15:16 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono.
Kapolres Serang AKBP Mariyono. /Istimewa. /

"Tidak ada lagi spanduk, baliho atau atribut yang berhubungan dengan FPI atau pemimpinnya. Kami tegaskan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan FPI," tegas mantan Kapolres Majalengka ini.

Kapolres menambahkan, apabila masyarakat masih menemukan kegiatan, simbol atau atribut yang bertuliskan atau berkaitan dengan FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah. 

Selanjutnya, kata Mariyono, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat. 

Baca Juga: Buronan Kasus Penipuan Rp 11 Miliar Ditangkap Polisi di Pandeglang

Kapolres juga mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Apabila masih ditemukan kegiatan atau penggunaan atribut, logo atau pimpinan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang dan segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Bhabinkamtibmas yang ada di di lapangan," terang Mariyono. 

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat 1 Januari Kemarin. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 2 Januari 2020, Aquarius Jangan Makan Berlebihan

Penerbitan Maklumat Kapolri ini merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah