Sudah Dibubarkan, Kapolres Serang Tak Segan-segan Hentikan Kegiatan FPI

- 2 Januari 2021, 15:16 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono.
Kapolres Serang AKBP Mariyono. /Istimewa. /

SERANG NEWS - Kapolres Serang AKBP Mariyono menyebut jika Polres Serang dan Jajaran siap melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam maklumat tentang kepatuhan larangan kegiatan FPI. 

Kapolres mengatakan pihaknya bersama TNI dan Pemkab Serang melalui Satpol PP akan bersama sama mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut.

Polres Serang, kata AKBP Mariyono akan menjalankan Maklumat Kapolri atas larangan kegiatan, penggunaan ataupun pemasangan simbol-simbol FPI. 

Baca Juga: Al Sembunyikan Sesuatu pada Keluarga, Nino Tau, Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 2 Januari 2021 

Baca Juga: BLT Sudah Disalurkan Tidak Semua UMKM Dapat Banpres, Ini Syarat Agar Cair Rp 2,4 Juta Januari 2021

"Bersama TNI dan Satpol PP, kami akan mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut," ungkap Kapolres, Sabtu 2 Januari 2020. 

Kapolres menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk membersihkan wilayahnya dari baliho atau spanduk atau atribut lainnya yang berhubungan dengan FPI. 

Selain melakukan pembersihan, pihaknya juga melarang seluruh aktivitas ataupun kegiatan kelompok intoleran ini.

Baca Juga: BPUM UMKM Diperpanjang 2021, Berikut Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta 

"Tidak ada lagi spanduk, baliho atau atribut yang berhubungan dengan FPI atau pemimpinnya. Kami tegaskan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan FPI," tegas mantan Kapolres Majalengka ini.

Kapolres menambahkan, apabila masyarakat masih menemukan kegiatan, simbol atau atribut yang bertuliskan atau berkaitan dengan FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah. 

Selanjutnya, kata Mariyono, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat. 

Baca Juga: Buronan Kasus Penipuan Rp 11 Miliar Ditangkap Polisi di Pandeglang

Kapolres juga mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Apabila masih ditemukan kegiatan atau penggunaan atribut, logo atau pimpinan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang dan segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Bhabinkamtibmas yang ada di di lapangan," terang Mariyono. 

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat 1 Januari Kemarin. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 2 Januari 2020, Aquarius Jangan Makan Berlebihan

Penerbitan Maklumat Kapolri ini merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah