Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Satu Rombongan dengan Edhy Prabowo, KPK Dalami Ada Tidak Keterlibatan Ngabalin
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Serang Kota semoga bermanfaat.***