Libatkan Aparat Saat Angkut Alat Berat Menuju Proyek Geothermal Padarincang, Ini Penjelasan PT SBG

- 27 November 2020, 03:53 WIB
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga.
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga. /Serangnews. /

Baca Juga: Sebanyak 5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa dalam Munas X MU

a. Undang-Undang nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 46 disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menghalangi/merintangi pengusahaan panas bumi yang telah memegang ijin pemanfaatan langsung atau ijin panas bumi.

b. Undang-Undang nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 74 disebutkan bahwa “ Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung terhadap pemegang ijin panas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda 70 miliar.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Berpesan Tidak Ingin Dijenguk

PT. Sintesa Banten Geothermal juga, kata Inka selalu membuka pintu dialog seluasnya dengan masyarakat untuk bersama-sama mencari jalan tengah atas keinginan mau pun harapan masyarakat.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan eksplorasi energi panas bumi/geothermal sebagai energi bersih dan terbarukan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di sekitar lokasi pada khususnya.

"Serta berkontribusi bagi proporsi ketersediaan energi bersih terbarukan untuk mendukung program elektrifikasi pemerintah Indonesia," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x