Libatkan Aparat Saat Angkut Alat Berat Menuju Proyek Geothermal Padarincang, Ini Penjelasan PT SBG

- 27 November 2020, 03:53 WIB
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga.
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga. /Serangnews. /

SERANG NEWS - Ratusan warga Padarincang melakukan penghadangan alat berat milik perusahaan PT Sintesa Banten Geothermal (PT SBG).

PT SBG sendiri adalah perusahaan yang akan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Gunung Prakasak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Masyarakat yang terdiri dari santri, ustadz hingga petani ini, berhasil memukul mundur alat berat serta aparat kemanan yang mengawal perusahaan tersebut.

Baca Juga: Ditolak, Alat Berat Coba Masuk Lokasi Geothermal Dipukul Mundur Warga Padarincang 

Baca Juga: Ditolak Warga Padarincang, PT SBG Tegaskan Geothermal Sudah Berizin

Sontak pengawalan aparat keamanan terhadap perusahaan PT SBG yang hendak membongkar alat portal yang dibangun warga menggunakan alat berat mendapat respon dari LBH Rakyat Banten. 

LBH Rakyat Banten menilai aksi arogan yang dilakukan oleh PT Sintesa Geothermal Banten (SGB) melibatkan personil militer dan Polri untuk mengusir masyarakat, menunjukkan dengan jelas bahwa PT. SGB mengedepankan cara-cara represif.

Hal tersebut dikatakan oleh tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten S Abda W Bismilah dalam keterangan pers yang diterima, Rabu 25 November 2020. 

Tindakan aparat kata Abda, mencerminkan tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, hukum dan jaminan terhadap hak asasi manusia yang d 15ilindungi oleh konstitusi UUD 1945. 

Baca Juga: Libatkan TNI - Polri, LBH Rakyat Banten Nilai PT SGB Lakukan Cara Refresif 

Sebaliknya pula kepada institusi TNI-POLRI, tindakan yang dilakukan oleh aparat militer dan kepolisian jelas bertentangan dengan tugas pokok masing-masing institusi.

Sementara itu, Corporate Communication Sr. Manager Sintesa Banten Geothermal (SBG) Inka Prawirasasra mengatakan proyek Geothermal merupakan proyek strategis negara, merupakan kewajiban bagi aparat untuk memberikan perlindungan bagi siapa saja tanpa terkecuali.

Termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara yang bertujuan untuk meningkatkan proporsi cadangan energi bersih dan terbarukan. 

"Kehadiran TNI dan Polri dalam Proyek Geothermal SBG pada tanggal 23 November 2020 lalu, adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan menjamin keamanan proyek negara melalui pengawalan kegiatan eksplorasi yang diawali dengan kegiatan pembongkaran portal pada hari itu," ujarnya. 

Baca Juga: KH Maruf Amin: MUI akan Tetap di Jalur Islam Moderat

Menanggapi pembangunan portal Illegal dan aksi penghadangan yang dilakukan oknum masyarakat, pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku sebagai berikut. 

"Portal Ilegal yang dibangun oknum warga di atas lahan milik SBG menyebabkan akses menuju lokasi pemboran tertutup, sehingga hal ini merupakan tindakan penyerobotan lahan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi Rabu 25 Oktober 2020 kemarin. 

Sehingga hal itu, dapat tergolong pelanggaran pidana sesuai dengan aturan dalam KUHP pasal 385 ayat 1 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

Kemudian melanggar ketentuan terkait kegiatan Panas Bumi yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Panas Bumi sebagai berikut.

Baca Juga: Sebanyak 5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa dalam Munas X MU

a. Undang-Undang nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 46 disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menghalangi/merintangi pengusahaan panas bumi yang telah memegang ijin pemanfaatan langsung atau ijin panas bumi.

b. Undang-Undang nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 74 disebutkan bahwa “ Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung terhadap pemegang ijin panas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda 70 miliar.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Berpesan Tidak Ingin Dijenguk

PT. Sintesa Banten Geothermal juga, kata Inka selalu membuka pintu dialog seluasnya dengan masyarakat untuk bersama-sama mencari jalan tengah atas keinginan mau pun harapan masyarakat.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan eksplorasi energi panas bumi/geothermal sebagai energi bersih dan terbarukan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di sekitar lokasi pada khususnya.

"Serta berkontribusi bagi proporsi ketersediaan energi bersih terbarukan untuk mendukung program elektrifikasi pemerintah Indonesia," ujarnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x