Libatkan Aparat Saat Angkut Alat Berat Menuju Proyek Geothermal Padarincang, Ini Penjelasan PT SBG

- 27 November 2020, 03:53 WIB
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga.
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga. /Serangnews. /

Baca Juga: Libatkan TNI - Polri, LBH Rakyat Banten Nilai PT SGB Lakukan Cara Refresif 

Sebaliknya pula kepada institusi TNI-POLRI, tindakan yang dilakukan oleh aparat militer dan kepolisian jelas bertentangan dengan tugas pokok masing-masing institusi.

Sementara itu, Corporate Communication Sr. Manager Sintesa Banten Geothermal (SBG) Inka Prawirasasra mengatakan proyek Geothermal merupakan proyek strategis negara, merupakan kewajiban bagi aparat untuk memberikan perlindungan bagi siapa saja tanpa terkecuali.

Termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara yang bertujuan untuk meningkatkan proporsi cadangan energi bersih dan terbarukan. 

"Kehadiran TNI dan Polri dalam Proyek Geothermal SBG pada tanggal 23 November 2020 lalu, adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan menjamin keamanan proyek negara melalui pengawalan kegiatan eksplorasi yang diawali dengan kegiatan pembongkaran portal pada hari itu," ujarnya. 

Baca Juga: KH Maruf Amin: MUI akan Tetap di Jalur Islam Moderat

Menanggapi pembangunan portal Illegal dan aksi penghadangan yang dilakukan oknum masyarakat, pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku sebagai berikut. 

"Portal Ilegal yang dibangun oknum warga di atas lahan milik SBG menyebabkan akses menuju lokasi pemboran tertutup, sehingga hal ini merupakan tindakan penyerobotan lahan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi Rabu 25 Oktober 2020 kemarin. 

Sehingga hal itu, dapat tergolong pelanggaran pidana sesuai dengan aturan dalam KUHP pasal 385 ayat 1 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

Kemudian melanggar ketentuan terkait kegiatan Panas Bumi yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Panas Bumi sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x