Ini lima Kandidat Sekda Kota Serang dan Kembali Ikutnya Mantan Sekda yang Sudah Dicopot

- 8 November 2020, 20:55 WIB
logo kota serang
logo kota serang /Pemkot Serang/

Namun demikian, tidak menjadi persoalan yang merebutkan kursi Sekda itu dari internal Pemkot Serang atau dari ASN luar Pemkot Serang. Bahkan mantan Sekda yang sempat dipindahkan sekalipun masih boleh ikut seleksi tersebut.

Sebab, Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun, semua pejabat eselon II yang memenuhi persyaratan diperlobelohkan,

Syaratanya yaitu, empat tahun sebelum pensiun. Kemudian yang sudah dua tahun menduduki jabatan eselon II, dan pangkatnya 4B memiliki.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Manchester City vs Liverpool di TV Online, Adu Taktik Pep Guardiola dan Kloop

“Semua berhak mendaftar open bidding kalau memenuhi syarat bisa. Paling izin dari kepala daerah masing-masing (Kalau dari eksternal Pemkot Serang). Termasuk akademisi juga bisa yang setara," katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan open bidding Sekda Kota Serang sendiri sejak dibuka pada 26 Oktober sampai 4 November 2020. Karena sudah ada lima pendaftar, maka dilanjut ke tahap pengumuman adminisatrasi pendaftar dan assessment.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengaku tidak akan menggunakan hak preogratifnya. Padahal hak itu dilindungi Undang-undang jika para calon sudah dipilih menjadi tiga besar dari nilai tertinggi peserta seleksi.

"Ya sesuai aturan. Tidak (hak periogratif tidak digunkan) sesuai aturan saja. (Penilaiannya) kan ada Pansel," katanya kepada wartawan di Pesantren Al - Mubarok Kota Serang, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Tahun Depan Kemenag Rubah Penyaluran BOS Madrasah, Ini Skemanya

Baca Juga: Inspiratif Mantan TKW Hongkong Ajari Anak-anak Belajar Bahasa Inggris 

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x