Jadwal SIM Keliling Kota Serang Hari Ini, Minggu 18 Juli 2021

- 18 Juli 2021, 09:06 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Serang
Jadwal SIM Keliling Kota Serang /Tangkap layar Instagram/ @satlantasserangkota

SERANG NEWS – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Dengan adanya hal tersebut, segala aktivitas warga yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasi sementara.

Begitu juga dengan operasional pelayanan SIM Keliling yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Serang Kota.

Baca Juga: Jadwal dan 5 Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selama Masa PPKM Darurat

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin hari, semakin meningkat di Indonesia.

Bagi anda warga Serang Banten yang ingin melakukan perpanjangan SIM, silakan datang ke tenpat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Marak Aksi Jambret di Jalan Raya Serang-Petir, Polres Serang Tangkap Pelaku, Satu Masih Buron

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun untuk waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 18 Juli 2021 berlokasi di depan Mall Ramayana mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Bocoran Kiat Sukses Lolos Seleksi CPNS dan CPPPK 2021 dari BKN, Simak Disini

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Bulan Juli Sudah Cair, Berikut Bocoran Pencairan SMP dan SMA

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Serang semoga bermanfaat.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah