Update Terbaru BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Kapan Bantuan Rp 1,2 Juta Cair

- 6 Januari 2021, 05:00 WIB
ilustrasi uang kertas. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Calon Penerima Tidak Punya KTP, Bisa Dapat Bantuan?
ilustrasi uang kertas. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Calon Penerima Tidak Punya KTP, Bisa Dapat Bantuan? /antara/

SERANG NEWS – Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi gaji bagi pekerja BPJS Ketenagakerjaan mulai disalurkan.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 trilliun untuk program bantuan sosial masyarakat terdampak Covid-19.

Per 4 Januari 2021 kemarin, ada tiga bantuan langsung tunai yang mulai disalurkan Yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sementara program Kartu Prakerja, Diskon Listrik, BLT Subsidi Gaji, Banpres BPUM UMKM sedang memasuki proses penyaluran.

Saat ini, Kemnaker pun memastikan penyaluran bantuan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga tahun 2021. Penyaluran bantuan termin 3 tahap 1 ini sedang menunggu kajian dari lembaga terkait.

Baca Juga: Bakal Cair, Cek Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta Cair di Tahun 2021

Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Pasalnya, karyawan yang merasa berhak dan mendapat bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta ini belum tentu juga bisa menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja ada pekerja yang tidak dapat pada tahun 2021 ini.

Meski begitu belum ada kepastian kapan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima para pekerja yang berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Bakal Cair di 2021, Ini Bocoran Kriteria Pekerja Dapat BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta

Adapun syarat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni:

  • WNI, dibuktikan dengan NIKKTP aktif
  • Pekerja aktif yang menerima gaji perbulan
  • Terdaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaanhingga Juni 2020.
  • Memiliki rekening aktif
  • Memiliki gaji per bulan di bawah Rp 5 juta.
  • Bukan ASNTNI/Polri

 Baca Juga: Hanya Gunakan NIK KTP dan Login dtks.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta

Untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT tersebut, pekerja bisa mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau Whatsapp adalah sebagai berikut :

  • https://kemnaker.go.id
  • Login melalui BPJSTK Mobile
  • Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy
  • .Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau +62 885-1500910.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Lagi, Cek NIK KTP Via WatsApp Dapat Bantuan Rp 2,4

Per 14 Desember 2020, jumlah pekerja yang sudah menerima bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu saat ini telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96.

Jumlah itu untuk penyeluran bantuan yang terbagi ke dalam dua termin penyaluran bantuan. Pada termin pertama, Menaker, sudah menyalurkan bantuan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Baca Juga: BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Sementara, Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, masih ada 154.887 pekerja yang belum menerima bantuan karena terkendala sejumlah masalah. Adapun masalah yang biasa terjadi karena pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank sudah tidak aktif.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Lagi, Cek NIK KTP Via WatsApp Dapat Bantuan Rp 2,4

Kemnaker sendiri sudah membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum juga menerima uang sebesar Rp 2,4 juta.

Kemanker sendiri berharap semua karyawan yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar penerima akan selesai ditransfer pada akhir Desember 2020 ini. ***

 

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah