Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp 2,4 Juta

- 27 Desember 2020, 08:11 WIB
ILUSTRASI hadiah uang gratis dari Kartu Prakerja
ILUSTRASI hadiah uang gratis dari Kartu Prakerja /

Data dari Kemnaker per 14 Desember lalu,  penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu saat ini telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96.

Jumlah itu untuk penyeluran bantuan yang terbagi ke dalam dua termin penyaluran bantuan. Pada termin pertama, Menaker, sudah menyalurkan bantuan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

“Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020 Untuk kelanjutan di tahun 2021, Menaker Ida mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

Baca Juga: BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Untuk penyaluran bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Menaker sedang melakukan kajian secara mendalam. Kendati begitu, Kemnaker siap mendukung segala program yang baik untuk masyarakat.

“Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Kemnaker memberikan insentif kepada pekerja berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Cair ! Ini Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek Agar Dapar Rp 2,4 Juta

Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Total uang yang diberikan berjumlah Rp 2,4 juta.

Sementara, Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, masih ada 154.887 pekerja yang belum menerima bantuan karena terkendala sejumlah masalah. Adapun masalah yang biasa terjadi karena pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank sudah tidak aktif.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah