Bantuan Rp 2,4 Juta Cair Tapi Tak Punya Rekening BRI? Ikuti Cara Ini Cek NIK KTP Dapat BPUM UMKM

18 Desember 2020, 12:31 WIB
Yudhi mulai berjualan somay pada Ferbruari lalu. Kini, usahanya bisa meraih omzet puluhan juta rupiah/PemkotTangerang /

 

SERANG NEWS  – Banpres BPUM UMKM sudah bisa dicairkan melalui rekening bank BNI, BRI dan Syariah Mandiri.

Tapi, sebagian penerima tidak punya rekening yang dituju.

Jangan khawatir Karena masih ada cara lain untuk pencairan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini.

Baca Juga: Terima Info Bansos Dipotong Rp100 Ribu per Keluarga, KPK Akan Selidiki Vendor Penyedia Sembakonya

Baca Juga: Kapan Banpres UMKM Cair? Login https://eform.bri.co.id/bpum Cek NIK Dapat Banpres BPUM UMKM Tahap 2

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di eform.bri.co.id dan membawa kartu identitas bahwa Anda benar sebagai penerima bantuan.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta diberikan untuk UMKM dengan syarat sebagai berikut, dikutip SerangNews.com dari laman Kemenkop UKM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Cara Lengkap Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Langkah selajutnya, setelah mendaftar adalah menunggu verifikasi data. Setelah itu Anda bisa bisa cek nama, NIK dan KTP di eform.bri.co.id.

Bantuan langsung tunai sebagian telah cair dan ditransfer ke para pelaku UMKM melalui bank penyalur yakni BNI, BRI dan Mandiri Syariah.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPUM UMKM cair sebesar Rp.2,4 juta rupiah dan dipastikan akan diterima sejumlah 12 juta pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 dengan rincian 9 juta penerima pada gelombang pertama dan 3 juta pada gelombang kedua.

Segera akses link eform.bri.co.id/bpum untuk cek nama dan NIK KTP penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cair Desember, Berikut Langkah Mencairkan Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM.

Berikut cara cek penerima bantuan :

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukan nomor NIK KTP untuk dilakukan verifikasi data
  • Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika terdaftar, penerima akan diminta untuk segera mencairkan di alamat Bank BRI, BNI dan Syariah Mandiri.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

 Jika masih bingung, penerima bisa langsung ke situs eform.bri.co.id/bpum atau KLIK DI SINI.

Para penerima bantuan BPUM UMKM akan menerima informasi bantuan melalui SMS dari bank penyalur atau dapat melakukan cek secara mandiri di laman Eform BRI yaitu di https://eform.bri.co.id/bpum atau mendatangi kantor bank penyalur terdekat.

Apabila pelaku UMKM dinyatakan lolos atau NIK KTP penerima muncul di halaman Eform BRI mendapat bantuan langsung tunai BPUM UMKM sebesar Rp. 2.4 juta, tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penerima bisa mengunjungi Bank yang menjadi rekomendasi pencairan seperti BNI dan BRI. Setelah itu, mengambil antrian pelayanan di Costumer Service/teller Bank untuk memproses dana bantuan dan membawa berkas-berkas yang diperlukan sebagai contoh adalah KTP sebagai identitas diri.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemendikbud untuk Siswa SD hingga SMA; Sasaran, Jumlah Bantuan dan Cara Dapat Bantuan

Kolom yang harus diisi oleh pelaku UMKM diantaranya adalah menuliskan nama terang, NIK KTP, nama ibu kandung dan keterangan lainnya sebagai persyaratan pencairan..***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler