Baca Juga: KJP Plus Sudah Masuk Rekening, Jangan Asal Tarik Tunai, Begini Panduan Disdik DKI Jakarta
Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.
Berikut ini siswa yang berhak menerima KJP Plus harus penuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pendaftaran DTKS secara Online juga bisa dilakukan lewat aplikasi FMOTM atau Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Akses situs fmotm.jakarta.go.id
- Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran
- klik ‘Membuat akun'