- Isi formulir yang disediakan
- Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Jangan Lupa Daftar dan Siapkan Ini di Kelurahan
Berikut Syarat daftar DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM seperti di bawah ini.
1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-Dtks.
Sebelumnya diberitakan, KJP Plus tahap 2 untuk tiga bulan ke depan sudah disalurkan sejak tanggal 29 November 2021 kemarin.
Pencairan pun dilakukan secara bertahap ke rekening atau ATM penerima bantuan KJP Plus tahap 2.
Untuk saat ini dana KJP Plus tahap 2 baru cair untuk dua bulan yakni bulan November dan Desember 2021.
Meskipun dana sudah ada namun untuk KJP Plus tahap 2 bulan Januari 2022 belum disalurkan.
Hal itu pernah dikatakan sebelumnya oleh Kepala UPT P4OP Waluyo Hadi menuturkan dana sudah ada untuk tiga bulan kedepan.