Rekrutmen Guru PPPK 2021 Terbaru: Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS

18 Februari 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi guru /Pixabay/ aditiotantra/

SERANG NEWS - Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: PPPK Guru Dibuka 2021, Begini Syarat dan Alur Pendaftaranya

Dikutip Serang News dari Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), seleksi Guru PPPK merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kerja bagi guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Penting untuk Dicatat, Berikut Tahapan Uji Tes Penerimaan Guru Jalur PPPK Tahun 2021

Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Baca Juga: Hanya Tiga Golongan Ini yang Boleh Daftar Program 1 Juta Guru PPPK Tahun 2021, Simak Penjelasannya

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Mendikbud Kirim Sinyal 2021 Fokus Rekrut PPPK, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini  

Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya, sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.

Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN

Baca Juga: Pemerintah Diminta Alokasikan PPPK untuk Guru Honorer di Lingkungan Kemenag 

Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Dibuka 2021, Ini Alur Pendaftarannya

Tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, dan
- Tunjangan lainnya

Baca Juga: Pemda Diminta Segera Usulkan Daftar Guru Honorer Jadi PPPK

PPPK Memberikan Perlindungan Kepada Guru

Dengan menjadi guru PPPK, guru mendapatkan perlindungan dari pemecatan sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perlindungan lain yang didapat guru PPPK sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 75 diantaranya:

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Jadi PPPK, Simak Lima Terobosan Proses Seleksi Dari Mendikbud

- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian, dan
- Bantuan hukum

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Seleksi Satu Juta Guru PPPK, Nadiem Makarim: Angin Segar Bagi Guru Honorer

Prinsipnya adalah, mekanisme rekrutmen guru honorer dengan program sampai 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada guru.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler