MPR Nilai Penurunan Baliho oleh TNI Sudah Sesuai Aturan 

- 22 November 2020, 14:16 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat. /Instagram @LestariMoerdijat./

 

SERANG NEWS - Polemik penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai merupakan langkah tepat. 

Sebab langkah TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar sudah sesuai aturan. 

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mengatakan Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. 

Baca Juga: Pilkada 2020 Kurang Sebulan, Rano Alfath Ajak Warga Awasi Politik Uang dan Toleransi Beda Pilihan

Baca Juga: Pertandingan Barca Paling Suram Kontra Altetico Madrid, Sudah Kalah, Pemain juga Cidera

"Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.

Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Jadi, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut dia, di dalam Undang-undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.

Baca Juga: Gol Penalti Bruno Fernandes Akhiri Rekor Minor Manchester United di Old Trafford

Jadi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, kata dia, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.

Dikutip Serangnews.com dari Antara, Rerie menuturkan pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

Baca Juga: Dua Gol Cristiano Ronaldo Menangkan Juventus atas Cagliari, Pirlo: Ronaldo Juara dan Pemain Teladan

Terlepas dari itu, Rerie berharap kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan, kata dia, sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah