MPR Nilai Penurunan Baliho oleh TNI Sudah Sesuai Aturan 

- 22 November 2020, 14:16 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat. /Instagram @LestariMoerdijat./

Baca Juga: Gol Penalti Bruno Fernandes Akhiri Rekor Minor Manchester United di Old Trafford

Jadi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, kata dia, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.

Dikutip Serangnews.com dari Antara, Rerie menuturkan pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

Baca Juga: Dua Gol Cristiano Ronaldo Menangkan Juventus atas Cagliari, Pirlo: Ronaldo Juara dan Pemain Teladan

Terlepas dari itu, Rerie berharap kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan, kata dia, sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah