Baca Juga: Gol Penalti Bruno Fernandes Akhiri Rekor Minor Manchester United di Old Trafford
Jadi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.
Silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, kata dia, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.
Dikutip Serangnews.com dari Antara, Rerie menuturkan pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.
Baca Juga: Dua Gol Cristiano Ronaldo Menangkan Juventus atas Cagliari, Pirlo: Ronaldo Juara dan Pemain Teladan
Terlepas dari itu, Rerie berharap kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.
Pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan, kata dia, sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku.***