Anies Baswedan akan Dipanggil Mabes Polri, Buntut Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq

- 16 November 2020, 20:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta

SERANGNEWS.COM - Kerumunan massa pada acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediamannya Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Setelah Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dn digantikan oleh Irjen Pol Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, giliran nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ikut terserat dalam masalah tersebut.

Anies Baswedan akan dipanggil oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD: Sindir Habib Rizieq, dan Sentil Anies Baswedan sampai Aparat Keamanan

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November dikutip Serangnews.com dari Antara.

Informasinya, penyidik akan mengklarifikasi Anies Baswedan terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebab, pernikahan yang dilangsungkan pada Sabtu 14 November 2020 itu, dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik Covid-19.

Baca Juga: Soal Protokol Kesehatan, Jokowi Minta Aparat Tegas Ambil Tindakan

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara tersebut.

Di antaranya anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.

Kemudian pihak Kantor Urusan Agama (KUA), Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI Jakarta. Termasuk Habib Rizieq dan keluarganya.

Argo menyampaikan dalam kasus ini, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tidak Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

Penyidik juga mengirimkan surat klarifikasi kepada dari KUA, dari Satgas Covid19, biro hukum DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarga.

Diketahui, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta telah menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Kabar Sedih untuk Penggemar ATEEZ, Mingi Kena Masalah Psikologis dan Harus Rehat dari Dunia Musik

Surat bernomor 2250/-1.75 itu diperuntukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku penyelenggara Maulid Nabi Muhamad SAW.

"Satpol PP menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Front Pembela Islam atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020," tulis akun instagram @satpolpp.dki.

Menantu Habib Rizieq, Hanif Al Athos juga menyatakan, denda tersebut sudah diselesaikan oleh pihak keluarga. Kendati, ia tidak menjelaskan secara detailnya.

"Iya cash, iya (di rumah) Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," kata Hanif.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah