"Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta menyampaikan surat pemberian sanksi denda administrastif sebesar Rp50 juta.
Surat bernomor 2250/-1.75 itu diperuntukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku penyelenggara Maulid Nabi Muhamad SAW.***