Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU 19/2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Kepala Kantor Kepresidenan Moeldoko Sebut Tidak Perlu Ada Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab
Nawawi menyebut, pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.