“Sampai jumpa di lapangan ujian berikutnya da @nang_syam | untuk membangun dan memperjuangkan impian tentang negeri yang bebas korupsi dari luar KPK” kicaunya.
Sampai berjumpa di lapangan ujian berikutnya da @nang_syam | untuk membangun dan memperjuangkan impian ttg negeri yg bebas korupsi dari luar KPK.
Namanya, Nanang Farid Syam, Ketua Wadah Pegawai KPK 2012-2014. Seorang kakak yg saya hormati kerena keteguhan hatinya ????????????????— Febri Diansyah (@febridiansyah) November 12, 2020
Sementar Febri Diansyah yang lebih dahulu mundur dari KPK juga mengagetkan sebagian pegawai KPK.
Alasan kemunduran Febri karena kondisi politik dan hokum bagi KPK telah berubah.
Baca Juga: Kepala Kantor Kepresidenan Moeldoko Sebut Tidak Perlu Ada Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab
Terutama, setelah disahkannya revisi UU 30/2002 yang kemudian disahkan menjadi UU 19/2019 tentang KPK pada 17 September 2019.
Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, ada 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Jumat 13 November 2020 : Tonton Polusi Hati Biduan Kaleng Kaleng
Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.
"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap," kata Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).