Ungkap Korupsi 143 Kepala Daerah, KPK: Sokongan Donator Jadi Pemicu Awal Korupsi

- 11 November 2020, 05:30 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. /kpk.go.id

SERANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut donator yang menyokong kandidat pada pelaksanaan Pilkada dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah.

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), bertempat di Batam, Selasa 10 November 2020.

Dalam pembekalan ini, peserta dari Lampung, Kaltim, dan NTT, mengikuti pembekalan secara daring.

Data KPK per Oktober 2020 tidak kurang dari 143 kepala daerah, terdiri atas 21 gubernur serta 122 bupati dan walikota yang telah didakwa oleh KPK.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati Labuhanbatu Dugaan Korupsi DAK

Firli berharap jangan sampai ketika calon kepala daerah (cakada) sudah terpilih sebagai pemimpin daerah, beberapa waktu kemudian kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi.

Karena itu, lanjutnya, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan.

Salah satunya, sebut Firli, benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada.

“Survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan adanya 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan pilkada,” ujarnya dikutip Serangnews.com dari situs resmi KPK.

Baca Juga: Habib Rizieq Buka Peluang Rekonsiliasi dengan Pemerintahan Jokowi, Ini Syarat yang Diajukan

Baca Juga: NasDem Ngebet Rebut Kursi Ketua DPRD dan Walikota, ini Nama-nama Kandidat Potensialnya

Hadirnya donatur, sambung Firli, disebabkan kebutuhan biaya pilkada lebih besar ketimbang kemampuan harta cakada untuk mencukupi pembiayaan pilkada.

Sumbangan donatur, lanjutnya, berkonsekuensi kepada pretensi para sponsor tersebut untuk mendapatkan kemudahan perizinan menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Firli juga menegaskan pengusutan laporan dugaan korupsi kepala daerah tetap berlangsung meski sejumlah daerah sedang melaksanakan Pilkada.

Baca Juga: Dear Perantau yang Ingin Jadi Warga Jakarta, Simak di Sini Cara Urus Kepindahannya

“Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik Pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada,” tegas Firli.

Firli juga memastikan, tidak akan mandek melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah, walaupun pilkada tengah berproses.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengutarakan bahwa kesuksesan pilkada merupakan orkestrasi dari sejumlah elemen, baik pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat.

Dari sisi anggaran, misalnya, Tito mengatakan pemerintah pusat telah menganggarkan dana dari APBN, dan telah pula ditransfer ke daerah yang akan menyelenggarakan pilkada.

Baca Juga: Punya Nilai Kebhinekaan, Fadli Zon Dukung Ubah Nama Jabar Sebagai Provinsi Sunda

Selain itu, Tito berpesan jangan sampai pesta demokrasi pilkada menjadi pesta transaksional untuk kemenangan pasangan calon tertentu.

Menurutnya, jangan sampai ada kampanye hitam yang menyebarkan informasi bohong atau hoax. Bila ini terjadi, tegasnya, dirinya tak akan segan-segan melaporkan ke Polisi untuk memidanakannya sebagai pidana kebohongan publik.

Agenda pembekalan bagi cakada ini merupakan kegiatan yang keempat setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di 14 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung.

Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Syafrudin Resmi Terima SK Ketua DPW PAN Banten, Yandri Susanto: Kursi DPR Banten 1 Harus Pecah Telur

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Bengkulu pada 12 November 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Riau, Sulawesi Barat.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Harta Kekayaan cakada dapat diunduh melalui https://elhkpn.kpk.go.id.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah