Kuota BST 2021 Bertambah Menjadi 10 Juta Penerima, Cek Cara dan Syaratnya di Link Cek Bansos ini

- 10 November 2020, 06:00 WIB
Laman website https://dtks.kemensos.go.id/, untuk cek bansos bst
Laman website https://dtks.kemensos.go.id/, untuk cek bansos bst /Kemensos/

SERANGNEWS.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun ini.

Hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia (Kemenko PMK) akan menambah bantuan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) pandemi Covid-19 ini.

Penambahan ditegaskan Menko PMK Muhadjir Effendy saat melakukan Evaluasi Pelaksanaan Bansos Kuartal I-III dan Progres Kuartal IV 2020 serta Rencana Penyaluran Bansos 2021 beberapa hari lalu.

Baca Juga: Belajar Dari Youtube Cara Bobol ATM, Komplotan Sumatera Dibekuk di Serang

Penambahan, kata Muhajie, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang memutuskan penyaluran bansos akan tetap diteruskan pada tahun 2021. 

"Tentu saja dengan ada beberapa perubahan, baik perubahan alokasi perubahan kuota atau sistem penyaluran," tutur Menko PMK dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) secara daring.

Muhadjir menjelaskan, beberapa program bansos reguler rencananya akan tetap dilaksanakan pada tahun 2021 seperti sebelumnya. Yakni program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta KPM dan Program sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk 18,8 juta KPM.

Baca Juga: Objek Wisata Baru di Bukit Waruwangi, Bisa Berenang Sambil Ngopi di Atas Gunung

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang, Menaker Ida Pastikan Subsidi Gaji Karyawan Cair Hari Ini

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemensos Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah