Cek Rekening Sekarang, Menaker Ida Pastikan Subsidi Gaji Karyawan Cair Hari Ini

- 9 November 2020, 21:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ dok. Menaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ dok. Menaker /

 

SERANGNEWS.COM --  Pembayaran subsidi gaji termin II untuk karyawan dipastikan cair Senin, 9 Oktober 2020.

Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin 9 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Cair, Cek Link ini untuk Memastikan Nama Masuk sebagai Penerima

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x