Usai Diperiksa, 7 Tersangka Pembakaran Gedung Tidak Ditahan

- 29 Oktober 2020, 09:54 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta /

Baca Juga: UMK 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung  dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah