Usai Diperiksa, 7 Tersangka Pembakaran Gedung Tidak Ditahan

- 29 Oktober 2020, 09:54 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta /

 

SERANGNEWS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri tidak menahan tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah mereka diperiksa pada Selasa, 27 Oktober 2020. Alasannya, ketujuh tersangka tersebut dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan.

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Serangnews.com, dari Antara.

Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hattrick Gol Morata Dianulir, Juventus Harus Akui Kemenangan Barcelona

Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

Selain itu tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Hasil Liga Champion Pemain Pinjaman Juventus Bawa PSG Raih Tiga Poin Melawan Istanbun Basaksehir

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH.

NH tidak hadir karena alasan sedang sakit.

Lebih lanjut, pihak penyidik dilaporkan menjadwalkan ulang terkait pemanggilan terhadap NH pada Senin, 2 Nopember 2020.

"Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," katanya.

Selain itu, setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejaksaan Agung, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas lima tersangka yang dilaporkan merokok.

Baca Juga: Chelsea Menang Telak di Liga Champion, Empat Gol Tanpa Balas di Kandang Krasnador

Kelimanya diketahui merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dilaporkan bahwa atas kelalaian aktiitas tersebut, kemudian api menjalar.

Hal tersebut dipicu lantaran adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai.

Dilaporkan bahwa cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Baca Juga: UMK 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung  dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah