Usai Diperiksa, 7 Tersangka Pembakaran Gedung Tidak Ditahan

- 29 Oktober 2020, 09:54 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta /

 

SERANGNEWS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri tidak menahan tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah mereka diperiksa pada Selasa, 27 Oktober 2020. Alasannya, ketujuh tersangka tersebut dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan.

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Serangnews.com, dari Antara.

Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hattrick Gol Morata Dianulir, Juventus Harus Akui Kemenangan Barcelona

Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

Selain itu tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Hasil Liga Champion Pemain Pinjaman Juventus Bawa PSG Raih Tiga Poin Melawan Istanbun Basaksehir

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x